Jumat, 27 Maret 2009

Mustahiq, Pola Distribusi Zakat

MUSTAHIQ, POLA DISTRIBUSI ZAKAT

A. Definisi

Mustahiq yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat yang terbagi atas delapan golongan. Sebagaimana yang telah diterangkan Allah swt dalam Al-Qur’an dengan firmannya :

>

Artinya: “Dan diantara mereka adea orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah, jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah. Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata: “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi kepada kami sebagian dari karuniaNya, dan dengan demikian (pula) RasulNya, sesungguhnya adalah orang-orang yang berharap kepada Allah,” (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir , orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dengan turunnya ayat tersebut maka sasaran zakat menjadi jelas dan masing-masing mengetahui haknya. Abu Daud meriwayatkan dari Ziad Ibnul-Harist as-Shuda’I yang mengatakan :

أَنتَيْنُ رَسُوْلَاللهِ فَبَايَعْتُهُ-وَدَكَرَحَدِيْثًاطَوِيْلاً-فَأَتَهُرَجْلٌ فَقَلَ: أَعْطِنِيْ مِنَ الصَدَقَةِ, فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ: إِنَ اللهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ تَيِيٍ وَلاَغَيْرِهِ فيِْ الصَدَقَةِ, حَتَى حَكَمَ هُوَ فِيْهَا, فَجَزَأَهَاثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ اْلأَ جْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَفَكَ.

Artinya: “Aku telah menemui rasulullah s.a.w untuk memba’iatnya. Ia menyebutkan sebuah hadist panjang. Ketika itu dating seorang laki-laki yang mengatakan :”berilah aku sedekah !” maka Rasulullah s.a.w berkata kepada orang itu: “Allah tidak menyukai ketentuan nabi atau orang lain mengenai sedekah, selain ketentuanNya sendiri, maka sedekah itu dibagi ke dalam delapan bagian, kalau engkau termasuk ke dalam bagian itu kuberikan hakmu.

B. Sasaran Zakat

Seperti sudah disebutkan, sasaran zakat sudah ditentukan dalam surat at-taubat yaitu 8 golongan diantaranya :

a. Yang pertama dan yang kedua, fakir dan miskin

Fakir yaitu mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya baik untuk sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya.

Miskin yaitu mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi.

Mereka itulah yang pertama diberi saham harta zakat oleh Allah swt. Ini menunjukan bahwa sasaran pertama zakat ialah hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat islam. Dalam beberapa hadist Rasululllah s.a.w telah mengatakan kepada Mu’az tatkala ia ditugaskan ke yaman :

أَعْلِمْهُمْ أَنَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تَؤْخَدُ مِنْ أَغْتِيَائِهِمْ وَتُرَدُ عَلىَ فُقَرَ ائِهِمْ.

Artinya: “Ajarkan kepada mereka bahwa mereka dikenakan zakat, yang akan diambil dari orang kaya dan diberikan kepada golongan miskin.”

Dalam menentukan besarnya zakat yang harus diberikan kepada fakir miskinterjadi perbedaan pendat para mazhab fiqh. Pendapat mazhab itu dapat disimpulkan dengan dua pandangan yang pokok :

1. Mengatakan bahwa fakir miskin itu diberi zakat secukupnya dan tidak ditentukan menurut besarnya harta zakat yang diperoleh.

2. Mengatakan bahwa fakir miskin itu diberi dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian mustahik lainnya.

Pendapat yang pertama diatas nash dan tujuannya sesuai dalam soal zakat dan ini pun terbagi dalam 2 mazhab :

a). Mazhab yang mengatakan bahwa zakat itu diberikan untuk mencukupi selama hidup

Pemberian zakat hendaknya dapat mencukupi untuk hidup selama-lamanya. Inilah nash pendapat syafi’i. pengikut syuafi’I memberi alas an dengan hadis Qabishan bin al-Mukharik al-Hilali r.a :

أَنَ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ: لاَتَحِلُ اْلمَسْأَلَةُ إِلاَلأَِ حَدِثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَلَ حَمَالَةً فَحَلَتْ لَهُ اْلمَسْاَلَةُ حَتَى يُصِيْبَهَاثَمَ يُمْسِكَ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ. اِجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَتْ لَهُ اْلمَسْأَلَةُ حَتَى يُصِيْبَ قِوَامًامِنْ عَيْشٍ- أَوْقَالَ سَدَتدًا مِنْ عَيْشٍ-ةَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَى يَقُوْلَ ثَلاَثَةٌ مِنْ دَوِيْ الْحِجَامِنْ قَوْمِهِ: قَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًافَاقَةٌ فَحَلَتْ لَهُ اْلمَسَأَلَةُ حَتَى يُصِيْبَ قِوَامًامِنْ عَيْشٍ, أَوْقَالَ سَدَتدًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَاسِوَاهُنَ مِنَ اِامَسْأَلَةِ يَاقَبِيْصَةُ سُخْتٌ يَأْ كُلُهَاصَاحِبُهَاسُحْتًا. (رواه مسلم فىِ صحيحه)

Artinya: Bahwa Rasulullah s.a.w mengatakan :”tidak halal minta-minta kecuali salah seoerang diantara tiga. Pertama orang yang menanggung beban berat, maka baginya halal meminta. Kedua, orang yang ditimpa musibah, maka baginya halal pula meminta. Ketga, orang yang dirundung kemiskinan, maka baginya pun halal meminta agar kembali tegak dan hidup wajar. “ adapun selain yang tersebut diatas haram baginya makan dari hasil minta-minta.

b). Mazhab yang membatasi pemberian zakat itu cukup untuk setahun

Pengikut maliki dan kebanyakan pengikut hambali dan ahli fiqh lain dalam mazhab kedua ini mengatakan :”orang fakir dan miskin diberi zakat yang dapat mencukupi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya untuk masa setahun.”

b. Yang ketiga adalah para amil zakat

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada para mustahiqnya.

Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Ada kaidah dan tuntutan dalam masalah ini yang telah diistinbat oleh para ahli fiqh dari hadis Nabi s.a.w. Pandangan mereka utnuk menyatakan pemberian hak bagi para mustahiq zakat telah dikemukakan, yaitu :

a. Syarat pemberian hak saham fakir miskin ialah mereka tidak punya harta atau usaha untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.

b. Usaha yang di maksud ialah usaha yang layak dengan maratabat dan kehormatannya.

c. Mereka yang mampu mencari nafkah tetapi sedang mencari ilmu.

d. Apabila punya usaha, tapi hasilnya tidak cukup untuk kehidupannya. Ia pun disebut juga fakir miskin

e. Bila seseorang diketahui punya harta lalu mengaku miskinmaka pengakuannya tidak dapat diterima kecuali ada bukti

f. Adapaun orang yang dikaenal tidak punya kekayaan lalu mengaku miskin maka pengakuannya diterima

g. Seseorang mengaku tidak punya usaha kalau kenyataannya memang benar seperti orant tua, pemuda berbadan lemah, dsb, maka pengakuannya diterima tanpa disumpah

h. Bila seorang fakir atau miskin mengaku mempunyai tanggungan keluarga dan minta diberi bagian maka kata-katanya jangan begitu saja diterima kecuali menunjukan bukti

i. Bila mengaku berutang, kata-katanya jangan diterima tanpa ada bukti

j. Bukti yang dikehendaki dalam masalah zakat bukan dalam bentuk pendengaran hakim, pengajuan tuntutan, dsb tapi buti itu ialah kata-kata yang diperoleh dari 2 0rang yang dianggap adil atas kebenaran pengakuan seseorang.

Syarat seseorang dikatakan amil zakat adalah sbb :

1. hendaklah dia seorang muslim

2. hendaklah seorang petugas zakat itu seorang mukallaf

3. petugas zakat itu hendaklah orang yang jujur

4. memahami hukum-hukum zakat

5. adanya kemampuan untuk melaksanakan tugas

6. disyaratkan laki-laki

Sabda Nabi s.a.w :

لَنْ يُفْلِحَ قَوْ مٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Artinya : “Tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan kepada perempuan

Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah ia diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan.

Menurut riwayat dari Syafi’i disebutkan, amilin diberi zakat sebesar bagian kelompok lainnya, karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan mustahiq zakat, kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut haruslah diambilkan dari harta di luar zakat.

Jumhur ulama berpendapat, bahwa amilin itu diberi dari zakat sesuai dengan haknya, seperti terdapat dalam nash Qur’an, meskipun lebih besar dari batas yang ditentukan dan tiupun riwayat dari Syafi’i. karena pendapat syafi’i disini dianggap sebagai pendapat yang relevan dengan pemeliharaan kepentingan kaum fakir miskin dan para mustahiq lainnya dan juga pendapat itu sejalan dengan jangkauan hadis mengenai pajak yang menghendaki berlaku ekonomis dalam pembiayaan para petugas penagih pajak.

Amil tetap diberi zakat meskipun ia kayak arena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Abu Daud meriwayatkan hadis dari Nabi s.a.w yang mengatakan :

Artinya: “Tidak halal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal. Pertama, orang berperang di jalan Allah. Kedua, karena jadi amil zakat. Ketiga, orang berutang. Keempat, orang yang membeli barang sedekah dengan hartanya. Kelima, orang yang tetangganya seorang miskin, lalu ia bersedekah kepada orang miskin itu, maka dihadiahkannya kembali kepada orang kaya itu pula.”

c. Yang ketiga adalah golongan muallaf (orang yang dilunakkan hatinya)

Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima islam atau memantapkan hatinya diatas islam karena lemahnya iman dia.

Muallaf itu ada dua golongan :

1. Dari kalangan muslimin ada 4 :

- Golongan yang terdiri atas pemuka dan pemimpin muslimin yang berhadapan dengan orang-orang kafir

- Para pemuka muslimin yang beriman lemah, tetapi ditaati oleh anak buah mereka

- Kelompok kaum muslimin yang berada di benteng-benteng dan perbatasan dengan negara musuh

- Segolongan kaum muslimin yang diperlukan untuk memungut pajak dan zakat, dan menariknya dari orang-orang yang tidak mau menyerahkannya kecuali dengan pengaruh dan wibawa mereka

2. Dari kalangan kafir ada 2 :

- Dengan diberikan zakat, diharapkan mereka beriman

- Orang yang dikhawatirkan akan berbuat bencana. Dengan memberinya zakat diharapkan hal itu dapat dihindari

d. Yang kelima adalah dalam memerdekakan budak belian

Ayat yang menerangkan tentang mustahik zakat yang mencakup 8 golongan ternyata membedakan antara 4 sasaran yang pertama dengan 4 sasaran yang terakhir.

Bagi 4 golongan yanag pertama, zakat merupakan hak mereka/lahum (sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, petugas zakat dan golongan muallaf). Sedang bagi empat golongan terakhir , sedekah pada/di mereka/fihim (dan dalam memerdekakan budak belian, orang-orang yang berutang, dalam keperluan agama Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan)

Pada ayat tentang sasaran zakat, Allah berfirman : “dan dalam memerdekakan budak belian.” Artinya, bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.

e. Yang keenam adalah gharimin

Gharimin ialah mereka yang mempunyai utang, tak dapat lagi membayar hutangnya, karena telah jatuh fakir.

Mereka yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri, untuk kemaslahatan umum dan kemaslahatan bersama yang lain boleh meminta haknya paza pembagian zakat.

f. Yang ketujuh adalah sabilullah

Sabilullah ialah jalan baik berupa kepercayaan maupun berupa amal yang menyampaikan kita pada keridhaan Allah s.w.t.

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah ialah berperang dan bagiannya itu diberikan kepada tentara sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah.

g. Yang kedelapan adalah Ibnu Sabil

Ibnu Sabil menurut jumhur ulama yaitu orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain.

Menurut imam tabari telah meriwayatkan dari mujahid. Ia berkata: ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya.

Syarat memberikan zakat kepada ibnu sabil :

1. Hendaknya ia dalam keadaan membutuhkan pada sesuatu yang dapat menyampaikan ke negerinya.

2. Hendaknya perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

3. Pada saat itu ia tidak mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman kepadanya.

Besar bagian yang diberikan kepada ibnu sabil :

a. Berhak diberi biaya dan pakaian hingga mencukupi.

b. Persiapkan untuk kendaraan, apabila perjalanannya jauh.

c. Diberi semua biaya perjalanan dan tidak boleh lebih dari itu.

d. Dia diberi dari harta zakat, apakah ia sanggup berusaha atau tidak.

e. Dia diberi sesuatu yang mencukupi untuk pergi dan pulang, apabila ia bermaksud pulang, sedangkan di tempat yang dituju ia tidak memiliki harta.

Apabila ibnu sabil telah pulang dan ia mempunyai kelebihan sesuatu, menurut ulama mazhab syafi’I harus dikembalikan tapi menurut pendapat lain tidak peril dikembalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan pesan ya..

all of this only for you

 

Subscribe in a reader